Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Pertimbangkan Restorative Justice Kasus Pencurian Toko Roti dan SPBU Pasirkuda

Pertimbangkan restorative justice kasus pencurian toko roti dan SPBU Pasirkuda. Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Polresta Bogor Kota Pertimbangkan Restorative Justice Kasus Pencurian Toko Roti dan SPBU Pasirkuda 

Lalu, membuat video klarifikasi dari kedua pihak. Serta, menyelesaikan adminitrasi penyidikan dan mekanisme Restorative Justice.

Bayar Kontrakan

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada Rabu 15/2/2023, saat itu kedua petugas SPBU, yakni MS bersama dengan rekannya melayani pembelian BBM kepada para pengendara sepeda motor. 

Sebelumnya, mereka sempat menyimpan tas yang berisikan handphone dan dompet diatas meja pelayanan SPBU. 

MS dan rekannya baru menyadari bahwa tas yang ia taruh hilang sekitar jam 10.00 WIB.

Mereka pun bergegas ke ruangan kontrol kamera CCTV untuk melihat hal apa yang sebenarnya terjadi. 

"Setelah melihat rekaman CCTV, sekitar jam 07.30 WIB terekam seorang ibu-ibu mengambil tas tersebut dan pergi meninggalkan SPBU," Kata Bismo. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Proses Laporan Selebgram Clara Shinta soal Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Kemudian tidak berhenti sampai di situ, masih di hari yang sama, sekitar jam 20.00 WIB korban mengecek kembali handphonenya yang hilang.

"Ternyata didapati masih aktif dan berada di daerah Kampung Sawah. Kemudian, korban melaporkan dan bersama piket Reskrim, Bhabinkamtibmas dan korban mendatangi rumah yang diduga pelaku," jelas Bismo. 

"Kita Interogasi, kemudian mengakui bahwa dirinya mengambil tas tersebut dan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 2 unit HP masih ada padanya," sambung Bismo. 

Disampaikan oleh Bismo bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena adanya keperluan untuk membayar kontrakan yang sudah menunggak. 

"Berniat akan menjual hasil curiannya tersebut untuk keperluan membayar biaya kontrakan," terang Bismo. 

Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (M33) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved