Kriminalitas
Polresta Bogor Kota Pertimbangkan Restorative Justice Kasus Pencurian Toko Roti dan SPBU Pasirkuda
Pertimbangkan restorative justice kasus pencurian toko roti dan SPBU Pasirkuda. Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
Lalu, membuat video klarifikasi dari kedua pihak. Serta, menyelesaikan adminitrasi penyidikan dan mekanisme Restorative Justice.
Bayar Kontrakan
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada Rabu 15/2/2023, saat itu kedua petugas SPBU, yakni MS bersama dengan rekannya melayani pembelian BBM kepada para pengendara sepeda motor.
Sebelumnya, mereka sempat menyimpan tas yang berisikan handphone dan dompet diatas meja pelayanan SPBU.
MS dan rekannya baru menyadari bahwa tas yang ia taruh hilang sekitar jam 10.00 WIB.
Mereka pun bergegas ke ruangan kontrol kamera CCTV untuk melihat hal apa yang sebenarnya terjadi.
"Setelah melihat rekaman CCTV, sekitar jam 07.30 WIB terekam seorang ibu-ibu mengambil tas tersebut dan pergi meninggalkan SPBU," Kata Bismo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Proses Laporan Selebgram Clara Shinta soal Perampasan Mobil oleh Debt Collector
Kemudian tidak berhenti sampai di situ, masih di hari yang sama, sekitar jam 20.00 WIB korban mengecek kembali handphonenya yang hilang.
"Ternyata didapati masih aktif dan berada di daerah Kampung Sawah. Kemudian, korban melaporkan dan bersama piket Reskrim, Bhabinkamtibmas dan korban mendatangi rumah yang diduga pelaku," jelas Bismo.
"Kita Interogasi, kemudian mengakui bahwa dirinya mengambil tas tersebut dan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 2 unit HP masih ada padanya," sambung Bismo.
Disampaikan oleh Bismo bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena adanya keperluan untuk membayar kontrakan yang sudah menunggak.
"Berniat akan menjual hasil curiannya tersebut untuk keperluan membayar biaya kontrakan," terang Bismo.
Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (M33)
Komplotan Maling Motor di Depok Bawa Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti Korbannya |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun di Depok Dibekuk Polisi di Cipayung |
![]() |
---|
Kisah Detik-Detik Gadis Remaja Anak Buruh Tani di Padang Lawas Tewas dengan Alat Kelamin Robek |
![]() |
---|
Duduk Perkara Polisi Depok Tembak 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Luka pada Bagian Punggung |
![]() |
---|
Kisah Cinta Berakhir Duka di Deli Serdang, Janda Muda Langgar Larangan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.