Kota Depok

DP3AP2KB Kota Depok Masih Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

menurut Nessi Annisa Handari bahwa DP3AP2KB masih terus berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: murtopo
Warta Kota
Kepala DP3AP2KB Nessi Annisa Handari 

Laporan TribunnewsDepok.com Gilar Prayogo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kepala DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) drg. Nessi Annisa Handari masih terus memperdalam kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Sebelumnya heboh di media sosial dan viralnya video tentang adanya kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah rumah sakit di Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Kepala DP3AP2KB Nessi Annisa Handari saat ini masih terus memperdalam kasus yang viral tersebut.

"Saat ini saya masih memperdalam kasus ini," ucapnya saat dikonfirmasi oleh TribunnewsDepok.com, Kamis (16/2/2023).

Dirinya mengatakan bahwa saat ini masih belum bisa memberikan keterangan apapun, karena kasus ini masih terus diperdalam.

"Sekarang masih belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut," ungkapnya.

Kemudian menurut Nessi Annisa Handari bahwa DP3AP2KB masih terus berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.

"Selain itu, kami masih terus berkoordinasi dengan Polres Metro Depok," jelas Nessi.

Selain itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Ahmad Fuady memberikan tanggapan terkait video kekerasan yang viral tersebut.

"Adanya pengobatan terapi, dimana kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah kota depok. Anak tersebut berinisial RF usia dua tahun 10 bulan," ujar Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Berharap Punya Balai Latihan Kerja Sendiri

Dirinya mengatakan bahwa jajaran Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan penyelidikan dari kasus video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.

"Jajaran Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan dimana kami akan mengenakan UU perlindungan anak. Dimana kekerasan anak dibawah umur di dalam pasal 80 Uu RI no 35 tahun 2014," jelasnya

Selain itu, Polres Metro Depok akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan dan menindak dari kejadian video yang viral tersebut.

Baca juga: Selamatkan Anak yang Disandera Ayah Kandung, Pemkot Depok Apresiasi Jajaran Polres Metro Depok

"Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa pihak terkait, dan setelah itu kami akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut," kata Kombes Pol Ahmad Fuady.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved