Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo & Putri, Mahfud MD Ungkap Maksudnya
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-saat-menjalani-sidang-vonis-di-PN-Jaksel-Senin-1322023.jpg)