Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. 

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo & Putri, Mahfud MD Ungkap Maksudnya

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi

Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved