Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo & Putri, Mahfud MD Ungkap Maksudnya
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.