Metropolitan
Kabar Baik, Imigrasi Jaksel Buka Layanan Same Day di Akhir Pekan-Bikin Paspor Sehari Tuntas
Perhatian Buat Warga Jaksel, Imigrasi Jaksel Kini Buka Layanan Same Day di Akhir Pekan-Bikin Paspor Sehari Kelar
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan membuka layanan di akhir pekan.
Selain hari kerja, imigrasi juga melayani permohonan paspor same day di hari sabtu dan minggu.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memiliki tiga fokus utama dalam 100 hari kerja pertama, yang meliputi pelayanan, digitalisasi, dan golden visa.
Menindaklanjuti hal itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, gencar mengoptimalkan pelayanan baik secara langsung maupun digitalisasi.
"Sebelumnya, selain melayani di hari kerja Senin sampai dengan Jumat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga memberikan layanan di hari Sabtu. Kini juga melayani permohonan paspor di hari Minggu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna dihubungi pada Rabu (8/2/2023).
Sengky mengatakan, layanan ini merupakan salah satu langkah peningkatan kualitas layanan keimigrasian menuju layanan yang mudah, cepat, dan responsif sesuai amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di mana imigrasi harus selalu memberikan layanan terbaik serta menerapkan berbagai kebijakan yang dapat berakselerasi dengan percepatan roda ekonomi serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Selain layanan paspor dan informasi akhir pekan yang dilaksanakan setiap hari Sabtu di unit utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, layanan sameday akhir pekan juga hadir di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang pada hari Sabtu dan Minggu," terangnya.
Baca juga: Ciro Alves Striker Persib Masih Haus Gol, Daisuke Sato Fokus Hadapi Bali United FC
Baca juga: Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Bakal Diperiksa Soal Pelanggaran Etik
Sengky menyebut dengan layanan sameday, paspor akan selesai pada hari yang sama.
Namun, untuk layanan ini akan dikenakan tambahan biaya PNBP untuk percepatan sebesar Rp 1 juta rupiah.
Tarif yang dikenakan adalah tarif resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yg berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-Khusus-Non-TPI-Jakarta-Selatan-Felucia-Sengky-Ratna.jpg)