Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (27/1/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Baca juga: Dikritisi Soal Kelayakan Angkot, Imam Budi Hartono: Ada yang Bilang Bagusan Kaleng Kerupuk
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.
Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Kasus Gagal Ginjal Akut kembali Ditemukan di DKI Jakarta, Heru Budi Hartono: Kami Tangani Serius |
![]() |
---|
Pertandingan Persita Vs Persija Selasa 7 Februari 2023 Digelar di Stadion Pakansari Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Kader Partai Gerindra Mendukung Maju Pilgub, Iwan Setiawan: Jika Ada Perintah, Saya Harus Siap! |
![]() |
---|
Ulang Tahun ke 15 Partai Gerindra, Yeti Wulandari Gelar Sunatan Massal Bagi Warga Depok, Gratis! |
![]() |
---|
Partai Gerindra Tetap Pakai Nomor Urut Lama, Yeti Wulandari: 2 For Victory, Prabowo Menang! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.