Kota Bogor

Siap-siap Penggunaan Knalpot Brong Bakal diterbitkan di Kota Bogor

Bismo menegaskan pihaknya tidak main-main, dan akan tegas menegakkan aturan apabila ditemukan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Bogor Kota pada Rabu (25/1/2023). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota bakal menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban. Jadi sudah seharusnya ditertibkan,” jelas Bismo. 

Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sesungguhnya itu adalah sebuah pelanggaran. 

“Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” jelasnya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021 di Depok, Digelar 24 Jam dan Bersifat Mobile, Sasar Knalpot Bising

Bismo menegaskan pihaknya tidak main-main, dan akan tegas menegakkan aturan apabila di wilayahnya ditemukan pengendara yang masih membandel menggunakan knalpot brong.

“Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilaamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bismo. (M33) 

Baca juga: Jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya Selama Operasi Patuh Jaya, Kendaraan Knalpot Bising Bakal Ditilang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved