Berita Video
VIDEO : Sebanyak 106 Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat Dana Rp 1 M Lebih Digelapkan
Modus operandi yang dilakukan adalah menjanjikan kepada para korban untuk bisa berangkat umrah di Arab Saudi dengan paket seharga Rp 19 juta
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Alex Suban
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sebanyak 106 orang tertipu dalam menjalani ibadah umrah dengan biaya murah.
Para calon jemaah ini menderita kerugian mencapai Rp 1 Miliar lebih.
CV yang merupakan otak di balik kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Kota Bogor, Jawa Barat berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Simak Video Berikut :
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh CV yakni, dirinya menjanjikan kepada para korban untuk bisa berangkat umrah di Arab Saudi dengan paket seharga Rp 19 juta per orang.
"Dari hal tersebut banyak korban yang tertarik dengan tawaran tersangka," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Markas Polresta Bogor Kota.
Hasil penyelidikan Polresta Bogor Kota didapati hasil bahwa sebanyak 106 orang belum berhasil berangkat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci, Mekkah yang sudah dijanjikan.
Mereka menderita kerugian mencapai Kerugian Rp 1.881.440.000,-
Baca juga: Ini Tips Mencari Perusahaan Travel Umroh Yang Meyakinkan
Baca juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Berharap Siswa yang Akan Ibadah Haji Maupun Umroh Turut Mendapat Perhatian
"Kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan," ujar Bismo kepada awak media, Kamis (2/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Melalui konferensi pers, Bismo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika ada seorang korban yang melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.
Sebanyak 10 anggota keluarga dijanjikan akan diberangkatkan ibadah umrah pada 2022 , namun hingga 2023 tidak kunjung diberangkatkan, total kerugian pun mencapai Rp 200 juta.
"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 anggota keluarganya, mengalami kerugian Rp 200 juta. Mereka dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat hingga saat ini," ungkap Bismo.
Barang bukti berupa 4 buku rekening BCA milik tersangka, 2 buah buku tabungan bank BRI, 1 buku tabungan bank BJB, 1 buku tabungan Cimb Niaga, 1 buah buku tabungan bank Mandiri, 1 buku tabungan bank BSI Syariah, 59 buah pasapor korban jamaah umroh dan 15 buah sertifikat vaksin calon jamaah umroh.
Atas perbuatannya CV diancam dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.