Kota Bogor

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PTUN Jakarta dalam Kasus Sita Aset BLBI Bogor Raya

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PTUN Jakarta dalam Kasus Sita Aset BLBI Bogor Raya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens, mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta dalam kasus penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (25/1/2023) telah menyampaikan putusan untuk membatalkan Surat Perintah Penyitaan Ketua PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) Cabang Jakarta terhadap BRD dan BRE.

 

"PTUN Jakarta telah dengan cermat melihat bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun," kata Damian, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

 

Menurut dia, PTUN Jakarta telah menerapkan hukum secara tepat dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran hutang BLBI.

“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," tuturnya.

 

Adapun putusan yang disampaikan terkait gugatan dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT (BRD) dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT (BRE) adalah sebagai berikut:

 

Putusan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT:

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat dan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;

 

Halaman 1 dari 3
Tags
Kota Bogor
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved