Kriminalitas
Komplotan Begal yang Merampas Motor Ojol di Cikini Ditangkap, Satu Jaringan dengan Begal Yarsi
Selain dua pelaku, kata Komarudin, pihaknya juga masih memburu penadah yang membeli motor hasil begal tersebut seharga Rp 5,5 juta.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIKINI — Polisi meringkus dua pembegal ojek online (ojol) di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, diringkus kepolisian, Rabu (1/2/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial ES alias Evo dan FS alias Riyan.
Keduanya itu terindikasi satu jaringan dengan komplotan begal yang menyebabkan satu orang berinisial KSD (27) tewas, di kawasan Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
"Sementara dua pelaku yang kami amankan, ES alias Evo dan FS alias Riyan. Dua pelaku lain yang masih kami buru, yakni Wilson dan Musa yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," ujar Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
"Setelah kami evaluasi, ada kaitan dengan kasus sebelumnya di Yarsi, dua sudah diamankan, enam masih DPO," imbuhnya.
Komarudin mengatakan, dari pengakuan ES, pembegalan tersebut bukanlah aksi pertamanya. Sebelumnya, ES pernah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Jakarta Timur.
"Pelaku ES dari pengakuan juga pernah melakukan beberapa kali di Jakarta Timur, oleh karenanya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur," jelasnya.
Selain dua pelaku, kata Komarudin, pihaknya juga masih memburu penadah yang membeli motor hasil begal tersebut seharga Rp 5,5 juta.
Baca juga: Begal Beraksi di Cikini, Pengendara Ojol Jadi Sasarannya, Sepeda Motor dan Handphone Dirampas
"Saat ini masih kami buru jaringan penadah yang penerima barang-barang hasil curian khususunya sepeda motor," ujar Komarudin.
Komarudin menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Motor hasil curiannya telah dijual kepada penadah yang tengah kami buru seharga Rp 5,5 juta dan masing-masing mendapat Rp 1 juta," jelas dia.
Baca juga: Begal Sadis Bunuh Korban dan Gasak Sepeda Motor di Kebayoran Lama, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Komarudin menyebut, pihaknya serius dalam penanganan kasus pembegalan di wilayah Jakarta Pusat.
Sehingga, ia berharap, masyarakat dapat berkontribusi dan memberikan informasi manakala ada komplotan atau pembegal yang tengah menjalankan aksinya.
"Begal yang masuk dalam Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), biasanya mereka main di tengah malam, ini juga antisipasi masyarakat agar hati-hati ketika beraktivitas di malam hari," kata Komarudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.