Depok Hari Ini

PN Depok Kedatangan Mahasiswa Fakultas Hukum Darwin University Australia, Ini yang Dilakukan

para mahasiswa secara bergiliran bertanya mengenai fungsi dan sistem serta teknis penanganan perkara yang ditangani PN Depok

TribunnewsDepok.com/dok. PN Depok
Pengadilan Negeri (PN) Depok kedatangan mahasiswa Darwin University Faculty of Law Australia dalam rangka study tour pada Selasa (31/1/2023). 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kedatangan mahasiswa Darwin University Faculty of Law Australia dalam rangka study tour pada Selasa (31/1/2023). 
Kegiatan tersebut difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam kunjungannya, para mahasiswa yang dipimpin Profesor David Price secara bergiliran bertanya mengenai fungsi dan sistem serta teknis penanganan perkara yang ditangani PN Depok. 
Diantaranya, soal penanganan bagi residivis hingga perkara yang melibatkan anak baik itu sebagai pelaku maupun korban. 
"Untuk penanganan residivis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia akan dijatuhkan hukuman secara maksimal," ujar Wakil Ketua PN Depok, Andi Cakrawala dalam keterangan resminya, Selasa (31/1/2023).
"Misalnya, dalam perkara narkotika si terdakwa telah menjalani hukuman namun terlibat kasus lagi maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukumnya," Sambung Andi.
Mengenai kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), kata Andi, ada perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. 
Sebab, penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya, yakni, UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No.3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. 
Kemudian, UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, PP No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang berumur 12 tahun.
Serta Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa AgungNo.06/AJ.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. 
"Untuk ABH kita harus lebih cepat sesuai UU yang berlaku. Pengadilan juga bisa melakukan restorative justice," beber Andi.
Dalam diskusi tersebut, Andi Cakrawala didampingi Divo Ardianto dan Andry Eswin yang merupakan Juru Bicara PN Depok.  
Sebelum  berdiskusi, para mahasiswa dari Darwin University Faculty of Law Australia diberikan video profil PN Depok dan teknis penanganan perkara menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia. 
Para mahasiswa juga diajak berkeliling melihat jalannnya persidangan yang sedang berlangsung serta sarana dan prasarana yang ada di PN Depok.
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved