Depok Hari Ini
PN Depok Kedatangan Mahasiswa Fakultas Hukum Darwin University Australia, Ini yang Dilakukan
para mahasiswa secara bergiliran bertanya mengenai fungsi dan sistem serta teknis penanganan perkara yang ditangani PN Depok
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/dok. PN Depok
Pengadilan Negeri (PN) Depok kedatangan mahasiswa Darwin University Faculty of Law Australia dalam rangka study tour pada Selasa (31/1/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kedatangan mahasiswa Darwin University Faculty of Law Australia dalam rangka study tour pada Selasa (31/1/2023).
Kegiatan tersebut difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam kunjungannya, para mahasiswa yang dipimpin Profesor David Price secara bergiliran bertanya mengenai fungsi dan sistem serta teknis penanganan perkara yang ditangani PN Depok.
Diantaranya, soal penanganan bagi residivis hingga perkara yang melibatkan anak baik itu sebagai pelaku maupun korban.
Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok 1 Februari 2023, Diprediksi Hujan Sedang Sejak Siang Hingga Malam Hari
"Untuk penanganan residivis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia akan dijatuhkan hukuman secara maksimal," ujar Wakil Ketua PN Depok, Andi Cakrawala dalam keterangan resminya, Selasa (31/1/2023).
"Misalnya, dalam perkara narkotika si terdakwa telah menjalani hukuman namun terlibat kasus lagi maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukumnya," Sambung Andi.
Mengenai kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), kata Andi, ada perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.
Baca juga: Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD Tentang Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan serta Kunci Jawaban
Sebab, penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya, yakni, UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No.3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Kemudian, UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, PP No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang berumur 12 tahun.
Serta Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa AgungNo.06/AJ.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Baca juga: Instruksi Prabowo Subianto di Ulang Tahun ke 15 Partai Gerindra, Yeti Wulandari: Dirayakan Sederhana
"Untuk ABH kita harus lebih cepat sesuai UU yang berlaku. Pengadilan juga bisa melakukan restorative justice," beber Andi.
Dalam diskusi tersebut, Andi Cakrawala didampingi Divo Ardianto dan Andry Eswin yang merupakan Juru Bicara PN Depok.
Sebelum berdiskusi, para mahasiswa dari Darwin University Faculty of Law Australia diberikan video profil PN Depok dan teknis penanganan perkara menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Para mahasiswa juga diajak berkeliling melihat jalannnya persidangan yang sedang berlangsung serta sarana dan prasarana yang ada di PN Depok.
Berita Terkait
Baca Juga
Info Terkini Cuaca Depok 1 Februari 2023, Diprediksi Hujan Sedang Sejak Siang Hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Polsek Leuwilang Kabupaten Bogor Pastikan Hoaks Soal Viral Informasi Penculikan Anak di Dalam Angkot |
![]() |
---|
VIDEO : DPD PKS Kota Depok Akan Ajak Anies Baswedan Keliling Kota |
![]() |
---|
Instruksi Prabowo Subianto di Ulang Tahun ke 15 Partai Gerindra, Yeti Wulandari: Dirayakan Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.