Kabar Artis
Ferry Irawan Sering Nangis 2 Pekan Dibui, Psikisnya Terpukul karena Venna Melinda Tak Ingin Damai
Kuasa Hukum Ungkap Psikis Ferry Irawan Terganggu Dua Pekan Dipenjara, Sering Nangis karena Venna Melinda Tak Ingin Damai
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ferry Irawan merasa tersiksa selama mendekam di Rutan Polda Jawa Timur atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istrinya, Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan kalau psikis kliennya terganggung karena mendekam di penjara atas kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda.
"Kondisi pak Ferry selama ini baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Jeffry mengungkapkan, tekanan batin dan gangguan psikis yang dirasakan Ferry, karena pemberitaan yang diduga tak benar, yang disampaikan oleh pihak Venna Melinda, istrinya sendiri.
"Melihat itu semua, dia (Ferry) sering nangis lah. Dia merasa terpukul dan sedih," ucapnya.
Rasa sedih dan psikisnya semakin terganggu, ketika Ferry mengetahui Venna tidak mau berdamai dan mengakhiri proses hukum di Polda Jawa Timur.
Karena tak ada lagi pintu damai, Jeffry memastikan kalau Ferry akan menyelesaikan masalahnya dengan Venna di Pengadilan.
Baca juga: Datang Sejak Pagi-Terabas Hujan Deras, Puluhan Pelamar Jadi Korban Hoaks Lowongan Kerja Indomaret
Baca juga: Manajer Ungkap Alasan Tatapan Indra Bekti yang Kosong Ketika Meninggalkan RS, Jawabannya Bikin Sedih
"Ferry akan kooperatif. Dia siap menjalani proses hukum ini sampai Pengadilan," ungkapnya.
Jeffry selaku kuasa hukumnya akan mempersiapkan dengan matang proses persidangan untuk Ferry Irawan, agar bisa terbebas dari hukuman.
"Intinya kita buktikan aja semua di Pengadilan. Doakan aja semoga berjalan dengan lancar," ujar Jeffry Simatupang.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).
Kejadian dugaan KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, terjadi ketika mereka sedang menginap disebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Dikabarkan Meninggal Dunia, Fahmi Bo Sebut Itu Hoax Tapi Mimpi Bisa Jalan |
![]() |
---|
Pakai Baju Serba Biru Pelawak Bedu Jalani Sidang Cerai Perdana, Persiapannya Mandi dan Sholat |
![]() |
---|
Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana Berlanjut, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini |
![]() |
---|
Ivan Gunawan Heran dengan Kelakuan Warganet, Lebih Suka Video Tagih Utang daripada Konten Kebaikan |
![]() |
---|
Video Bahas Anggaran DPRD Tangsel Viral, Leony Vitria Anggap Biasa Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.