Liga 1
Polisi Periksa Saksi dan CCTV Terkait Kasus Pelemparan ke Arah Bus Persis Solo oleh Oknum Suporter
Bus yang mengangkut para pemain Persis Solo tersebut diserang saat hendak memasuki tol di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023) petang.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyerangan bus pemain Persis Solo usai menghadapi pertandingan tandang ke markas Persita Tangerang.
Bus yang mengangkut para pemain Persis Solo tersebut diserang saat hendak memasuki tol di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023) petang.
"Polres Tangerang Selatan dengan segera sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan, mendasari adanya laporan dari pihak Persis Solo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

"Kemudian terhadap para terduga pelaku lagi proses penyelidikan, sementara ini beberapa nama sudah diamankan untuk mendalami alat-alat bukti yang ada," sambungnya.
Trunoyudo mengatakan, saat ini kepolisian tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap penyerangan bus itu.
Pihaknya juga memeriksa saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut dan mengecek CCTV.
Baca juga: Bus Persis Solo Diserang di Tangerang, Gibran Rakabuming Colek Kapolri Singgung Tragedi Kanjuruhan
"Tentu juga langkah-langkah ini mendasari pada langkah-langkah mengumpulkan alat bukti seperti cek TKP, terus meminta keterangan saksi-saksi, kemudian pengecekan terkait dengan CCTV sekitar TKP," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sejauh ini tujuh orang terduga pelaku diamankan.
Baca juga: Presiden Persita Geram Hubungan Baik Persita Fans dengan Suporter Persis Dirusak Sejumlah Oknum
"Sudah diamankan 7 orang, dan masih kita kembangkan," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu.
Ia menuturkan, keterangan para pelaku akan terus didalami oleh pihaknya. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap bus dan pemain Tim Persis Solo," katanya. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.