Kecelakaan Lalu Lintas
Orangtua Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Sebut Diminta untuk Berdamai
Pada akhir 2022 lalu, ia bersama istri Dwi Syafiera Putri mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Duka mendalam masih dirasakan orangtua Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat diduga ditabrak pensiunan Polisi.
Termasuk Adi Syaputra, ayah dari Hasya. Terhitung, sudah 100 hari sang anak pergi untuk selama-lamanya akibat kecelakaan itu atau sejak 6 Oktober 2022 lalu.
Ia menceritakan, saat awal-awal anaknya kecelakaan, tak ada komunikasi dengan Eko Setia Budi Wahono yang diduga menabrak anaknya itu.
"Hampir 25 hari, tidak ada informasi dari pihak yang bawa mobil itu, tidak ada komunikasi dengan saya sedikit pun," kata Adi, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Pada akhir 2022 lalu, ia bersama istri Dwi Syafiera Putri mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedatangannya itu atas undangan dari pihak Subdit Gakkum terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Di situ kami datang berenam kalau tidak salah, bertujuh, tapi begitu kami sampai, kami dipisahkan oleh petugas di sana," kata dia.
"Nah, jadi hanya kami berdua, suami istri orangtua korban yang boleh masuk. Sedangkan kakak-kakak dari ILUNI FH UI ini tidak diperkenankan masuk. Di dalam itu pun tersampaikan, menyampaikan bahwa posisi masnya ini lemah," sambungnya.
Di sisi lain, Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri menjelaskan, posisinya dengan sang suami saat berada di salah satu ruangan Subdit Gakkum.
Baca juga: Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Andalan FISIP UI untuk Kejuaraan Taekwondo di Malaysia
"Kami dipertemukan, maksudnya Polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran. Kami di situ sudah membawa bu Gita (Paulina, kuasa hukum) dan teman-temannya lima orang," ujarnya.
"Tapi, apa yang terjadi di sana, kami dipisahkan antara bu Gita dan kami berdua. Jadi di dalam ruangan itu, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu kami serasa disidang," lanjut dia.
Saat di ruangan tersebut, Ira menyebut ada beberapa petinggi polisi, tetapi tak dijelaskannya siapa mereka.
"Mohon maaf, saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah, bu, damai aja. Karena posisi anak ibu sangat lemah'. Saya bilang 'kenapa?' Saya bilang gitu. Posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah," kata dia.
Ia bahkan mempertanyakan keberadaan atau status terduga pelaku yang diduga menabrak anaknya itu.
Baca juga: Orang Tua Hasya Saputra Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi Diminta Damai
"Gimana dengan si pelaku yang nabrak ini? Mereka semua, saya sih nggak bilang diintimidasi, ya. Tapi saya bilang seperti disidang kita berdua," ucap Ira.
Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polisi, sebelumnya meminta pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Menurut dia, pihak-pihak terkait mesti diperiksa atas insiden kecelakaan itu agar kasus tersebut terang benderang.
Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.
Baca juga: Orangtua Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Mewah AKBP Eko Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus
"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.
"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.
Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja nggak ada," tutur dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.