Kecelakaan Lalu Lintas

Kuasa Hukum Keluarga Hasya Mahasiswa UI Minta Kasus Kecelakaan Diusut sesuai SOP

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, menjadi tersangka.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ramadhan LQ
Gita Paulina (kiri) kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, meminta kepada Polisi untuk pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).(Ramadhan LQ) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polisi, meminta pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Menurut dia, pihak-pihak terkait mesti diperiksa atas insiden kecelakaan itu agar kasus tersebut terang benderang.

Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.

"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.

Dwi Syafiera Putri dan Adi Syaputra orang tua dari almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra saat memberikan keterangan soal kasus anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) (Ramadhan 
LQ)
Dwi Syafiera Putri dan Adi Syaputra orang tua dari almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra saat memberikan keterangan soal kasus anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja nggak ada," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, menjadi tersangka.

Untuk diketahui, Hasya tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.

"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved