Universitas Indonesia
KLB Campak di 12 Provinsi, Dokter Spesialis Anak FKUI: Terjadi pada Anak-anak Tak Diimunisasi
Kemenkes Tetapkan Kasus Campak di 12 Provinsi Kejadian Luar Biasa, Dokter Spesialis Anak FKUI: Terjadi pada Anak-anak Tak Diimunisasi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus campak yang terjadi di 12 provinsi seluruh Indonesia.
Menurut Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia —Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI—RSCM), dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc., KLB campak yang telah ditetapkan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.
“Hal ini diakibatkan kekhawatiran orang tua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan karena takut tertular Covid-19. Selain itu, beberapa fasilitas kesehatan penyedia layanan vaksinasi juga dibatasi aktivitasnya di awal masa pandemi,” ujar dr. Karyanti dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia.
Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak, dr. Karyanti yang juga merupakan Anggota Komite Ahli Verifikasi Nasional Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) menambahkan, diperlukan cakupan imunisasi minimal 95 persen.
Sebelumnya, menurut data Kemenkes RI (2022), pada tahun 2020 dan 2021 cakupan imunisasi dasar lengkap anak hanya mencapai 84 persen.
Dari data tersebut memperlihatkan, kejadian luar biasa campak yang terjadi pada anak-anak yang sebagian besar tidak pernah diimunisasi.
“Imunisasi dengan vaksin campak merupakan cara pencegahan terbaik dari penyakit campak. Cakupan imunisasi yang tinggi bukan hanya melindungi individu yang mendapatkan vaksin tersebut, tetapi juga dapat melindungi orang di sekitarnya sehingga terbentuk Herd-Immunity," papar dr. Karyanti
Baca juga: Pemprov DKI Dalami Laporan Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Era Anies
"Imunisasi campak merupakan bagian dari program imunisasi pemerintah dengan menggunakan vaksin campak rubela atau measles rubella (MR) yang dapat diberikan pada anak mulai usia 9 bulan. Pada seseorang yang belum pernah mendapatkan vaksinasi campak lalu terpapar penyakit campak, pemberian vaksin campak dalam 72 jam setelah terpapar dapat mencegah terjadinya penyakit campak,” jelasnya.
Film Horror Karya Mahasiswa UI "Tekaté” Raih Penghargaan Dunia, Ditayangkan di Inggris dan AS |
![]() |
---|
Tingkatan Literasi JKN bagi Mahasiswa, BPJS Kesehatan Depok Sambangi UI |
![]() |
---|
Aksi Anarkis Warnai Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia, UI Minta Masyarakat Tenang dan Menahan Diri |
![]() |
---|
Tingkatkan Bidang Kesehatan hingga Energi, UI Jalin Kolaborasi dengan Hadhramout University |
![]() |
---|
Klarifikasi UI Undang Akademisi Pro-Israel, Akui Kurang Cermat Lakukan Background Check |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.