Universitas Indonesia

KLB Campak di 12 Provinsi, Dokter Spesialis Anak FKUI: Terjadi pada Anak-anak Tak Diimunisasi

Kemenkes Tetapkan Kasus Campak di 12 Provinsi Kejadian Luar Biasa, Dokter Spesialis Anak FKUI: Terjadi pada Anak-anak Tak Diimunisasi

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Unit Kerja Koordinasi Penyakit Infeksi Tropik Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Anggraini Alam, SpA(K), menunjukkan foto penderita campak pada anak saat Media Briefing terkait KLB Campak Secara online, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus campak yang terjadi di 12 provinsi seluruh Indonesia.

 

Menurut Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia —Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI—RSCM), dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc., KLB campak yang telah ditetapkan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.

 

“Hal ini diakibatkan kekhawatiran orang tua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan karena takut tertular Covid-19. Selain itu, beberapa fasilitas kesehatan penyedia layanan vaksinasi juga dibatasi aktivitasnya di awal masa pandemi,” ujar dr. Karyanti dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia

Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak, dr. Karyanti yang juga merupakan Anggota Komite Ahli Verifikasi Nasional Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) menambahkan, diperlukan cakupan imunisasi minimal 95 persen.

 

Sebelumnya, menurut data Kemenkes RI (2022), pada tahun 2020 dan 2021 cakupan imunisasi dasar lengkap anak hanya mencapai 84 persen. 

 

Dari data tersebut memperlihatkan, kejadian luar biasa campak yang terjadi pada anak-anak yang sebagian besar tidak pernah diimunisasi.

 

“Imunisasi dengan vaksin campak merupakan cara pencegahan terbaik dari penyakit campak. Cakupan imunisasi yang tinggi bukan hanya melindungi individu yang mendapatkan vaksin tersebut, tetapi juga dapat melindungi orang di sekitarnya sehingga terbentuk Herd-Immunity," papar dr. Karyanti 

Baca juga: Pemprov DKI Dalami Laporan Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Era Anies

 

"Imunisasi campak merupakan bagian dari program imunisasi pemerintah dengan menggunakan vaksin campak rubela atau measles rubella (MR) yang dapat diberikan pada anak mulai usia 9 bulan. Pada seseorang yang belum pernah mendapatkan vaksinasi campak lalu terpapar penyakit campak, pemberian vaksin campak dalam 72 jam setelah terpapar dapat mencegah terjadinya penyakit campak,” jelasnya.

 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved