Persija Jakarta

Panpel Persija Jakarta Himbau The Jakmania Dukung Laga Lawan PSM Makassar dengan Tertib

Saat menjamu Bali United FC, Minggu (15/1/2023), terjadi pelemparan benda ke lapangan dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh oknum suporter Persija

Editor: Umar Widodo
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Persija Jakarta meminta kepada ribuan pendukungnya, The Jakmania, untuk tertib saat pertandingan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (15/1/2023) supaya tidak terkena denda lagi dari Komdis PSSI 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kehadiran suporter langsung ke stadion sangat membantu tim untuk tampil lebih baik. Hal itu itu juga dirasakan langsung oleh skuad Persija Jakarta saat laga kandang.

Tapi mirisnya terkadang ada oknum suporter yang berlaku tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama saat pertandingan berjalan.

Contohnya di laga kandang terakhir lawan Bali United FC, Persija Jakarta didenda Komisi Disiplin PSSI sebesar Rp50.000.000 karena ulah suporter melempar benda kedalam lapangan.

Kini menyambut partai kandang berikutnya menjamu PSM Makassar di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (25/1/2023), Panpel Persija Jakarta tak mau hal itu terjadi lagi. 

Saat menjamu Bali United FC, Minggu (15/1/2023), terjadi pelemparan benda ke lapangan dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh oknum suporter Persija.

Hal tersebut tentu melanggar Kode Disiplin PSSI dan dikenakan sanksi denda 

Manajemen berharap ke depannya suporter bisa lebih disiplin lagi dalam mendukung perjuangan Ondrej Kudela dkk.

Suporter sejati tidak hanya diukur dengan tawa riang saat tim kesayangannya menang atau ratap tangis ketika kalah. Tapi harus lebih dari itu. 

“Semoga Jakmania tetap kompak dan solid. Saya harap Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan laga Persija,” tutur Hansamu Yama, bek Persija.

Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:

1. Jenis Tindakan:

Kekerasan kepada orang atau objek tertentu

Sanksi:

Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

 

2. Jenis Tindakan:

Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)

Sanksi:

- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan; 

- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan; 

- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.

 

3. Jenis Tindakan:

Penggunaan alat laser 

Sanksi:

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).

 

4. Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Botol minum atau kaleng minuman yang terisi

Sanksi:

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

 

5. Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Botol minum atau kaleng minuman yang kosong

Sanksi:

Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

 

6. Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Batu atau benda keras lainnya

Sanksi:

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

 

7. Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Gelas plastik atau kertas

Sanksi:

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

 

8. Jenis Tindakan  (pelemparan misil):

Kombinasi benda-benda tersebut

Sanksi:

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

 

9. Jenis Tindakan:

Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)

Sanksi:

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)

 

10. Jenis Tindakan:

Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan

Sanksi:

Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

 

11. Jenis Tindakan:

Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana

Sanksi:

-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan 

- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved