Natal dan Tahun Baru
Jelang Natal, Pemkab Bogor Musnahkan 28.500 Botol Miras dan 350 Gram Tembakau Sintetis
Jelang Natal, Pemkab Bogor Musnahkan 28.500 Botol Miras dan 350 Gram Tembakau Sintetis
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemkab Bogor memusnahkan ribuan minuman keras (miras) dan tembakau sintetis.
Sebanyak 28.500 botol minuman keras dan 350 gram tembakau sintetis dimusnahkan di di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, pada Kamis (22/12/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan miras dan tembakau sintetis ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
"Ini hasil operasi dari Sat Res Narkoba Polres Bogor, Satpol PP, Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan lainnya selama enam bulan terakhir," kata Iman, Kamis (22/12/2022).
Dia menambahkan miras yang dimusnahkan disita dari toko, warung dan tempat hiburan malam yang dijual secara ilegal.
"Ada berbagai jenis dan merk miras yang kita musnahkan. Semoga dengan pemusnahan ini bisa menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di masa Nataru," ujarnya.
Baca juga: Sibuk dengan Buah Hati, Nikita Willy Akui Belum Kepikiran Kerja Lagi, Berhenti Jadi Artis?
Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan-Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut, Segera Dibebaskan
Sementara 350 gram tembakau sintetis yang dimusnahkan berasal dari dua orang pengedar narkotika.
"Tembakau sintetis yang dimusnahkan diamankan dari pengedar narkotika. Perkara peredaran narkotikanya sudah memiliki keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Cibinong," tandas Iman.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pemusnahan-Miras-Natal-dan-tahun-baru.jpg)