Selasa, 5 Mei 2026

Metropolitan

PDIP Pertanyakan Langkah Ancol yang Bersikeras Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies

PDIP Pertanyakan Langkah Ancol yang Bersikeras Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan langkah PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk yang bersikeras melanjutkan proyek reklamasi warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) pada tahun 2023 ini.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut, legalitas regulasi proyek reklamasi itu cukup lemah karena berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol.

 

Gilbert mengaku, Komisi B sempat mencecar Pemprov DKI Jakarta soal proyek reklamasi tersebut. Bahkan Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Kepgub tersebut.

“Saya pikir SK itu dibatalkan, dan diterbitkan SK baru yang memperbaiki karena waktu itu dipending (ditunda) karena dasar hukumnya tidak jelas,” ujar Gilbert pada Jumat (20/1/2023).

 

Gilbert mengaku, terkejut dengan langkah Ancol yang ingin melanjutkan proyek reklamasi tersebut. Dia juga mempersoalkan pembagian lahan yang diterima DKI Jakarta sebesar lima persen atau enam hektar dari total proyek 120 hektar.

 

“Ada daratan yang ditargetkan 120 hektar dalam SK (Kepgub) itu. Dasar penentuan luasnya dari mana? Lalu sisanya buat siapa? Ini yang harus diperjelas,” katanya.

 

Selain itu, Gilbert juga meragukan kemampuan Pemprov DKI menimbun tanah ke pulau reklamasi dari lumpur hasil pengerukan sungai, kali atau embung. Gilbert juga tidak percaya dengan kajian analisis dan dampak lingkungan (amdal) yang dibuat Ancol.

Baca juga: Lania Fira Jadi Anak Manja yang Nyaman dengan Omar Daniel di Series Mantan Tapi Menikah

Baca juga: Formula E Digelar Lima Bulan Lagi, Jakpro Belum Gandeng Sponsor

“Selama 20 tahun saja pemerintah hanya bisa 20 hektar. 120 hektar mau berapa tahun? 120 tahun? Mau mindahin tanah dari gunung?,” ketusnya.

 

Diberitakan sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk bakal meneruskan proyek reklamasi sisi barat dan timur Ancol warisan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 2023. Pasalnya, korporasi yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov DKI Jakarta ini telah mendapat investasi sekitar Rp 1 triliun untuk pembangunan tersebut.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved