Beji Depok
Warga Beji Depok Tolak Pembangunan Tower BTS, Ini Alasannya
Arum, warga Perumahan Palm Village Beji, mengatakan pembangunan tower itu menyalahi aturan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNBEWSDEPOK.COM, BEJI - Warga Perumahan Palm Village Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menolak pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di wilayah itu.
Pembangunan tower BTS yang berlokasi di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, ini ditolak warga karena lokasinya terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Arum, warga Perumahan Palm Village Beji, mengatakan pembangunan tower itu menyalahi aturan.
"Pembangunan tower BTS ini belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Mereka hanya memiliki izin lokasi," kata Arum kepada TribunnewsDepok.com, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, pembangunan tower BTS ini tidak meminta persetujuan dari warga sekitar.
"Pihak perusahaan dan pemilik lahan sempat ke sini pada Agustus 2022 untuk meminta persetujuan warga. Tetapi kita tidak memberikan persetujuan," ujarnya.
Lalu pihak terusahaan terus melakukan pendekatan kepada warga melalui WhatsApp dengan perwakilan warga, namun tetap ditolak.
Baca juga: Partai Gerindra Tetap Pakai Nomor Urut Lama, Yeti Wulandari: 2 For Victory, Prabowo Menang!
"Kami punya grup WhatsApp dan tidak satu pun yang memberikan izin," tutur Arum.
Tiba-tiba pada akhir Desember 2022 pihak perusahaan mulai melakukan pembangunan fondasi BTS sehingga menuai reaksi keras dari warga.
Warga lalu mengirimkan surat keberatan ke RT/RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Kota Depok.
Tak hanya itu, warga juga memasang spanduk penolakan di depan pintu gerbang Perumahan Palm Village Beji.
Baca juga: Gempa Bumi di Cianjur, Politisi Gerindra Depok Yeti Wulandari Ajak Warga Doakan dan Bantu Korban
"Kami tolak karena pembangunan BTS ini membahayakan keselamatan kami. Radiasi dari BTS ini berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, kalau hujan dan angin kencang, BTS rawan roboh atau pun terkena petir," tutur Arum.
Lia, warga Palm Village Beji lainnya, menambahkan pembangunan tower BTS ini melanggar aturan.
"Setahu kami, membangun BTS itu ada aturan radius 20 meter dari pemukiman warga. Ini lokasinya hanya sekira 10 meter," tuturnya.
Dia berharap Pemerintah Kota Depok segera menghentikan pembangunan tower BTS ini agar tidak merugikan warga.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas, Fraksi Gerindra Depok Yeti Wulandari Berharap Pemuda Tangguh dengan Cara Ini
"Kita sudah mengadakan pertemuan dengan RT/RW, Lurah, Camat dan perwakilan perusahaan pada Minggu (15/1/2023). Perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan legalitas perizinan dari BTS ini," jelas Lia.
Menurut informasi dari Camat Beji, lanjut dia, Pemkot Depok sudah memverikan Surat Peringatan (SP) 1 untuk perusaan agar menghentikan pembangunan tower BTS ini.
"SP 1 kayaknya berakhir hari ini. Tetapi di lapangan masih ada kegiatan pembangunan," tambah Lia.
Warga pun sudah mengadukan persoalan ini kepada Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra Yeti Wulandari.
Keluhan ini direspons Yeti dengan melakukan sidak ke lokasi proyek pada Kamis (19/1/2023) siang.
"Kami senang bu Yeti turun ke lokasi untuk mwndengar aspirasi kami. Kami berharap usai disidak Wakil Ketua DPRD Depok, pembangunan tower ini segera dihentikan," tandas Lia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.