Jumat, 17 April 2026

Kriminalitas

Terdakwa Kasus Pidana Investasi Bodong Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Kecewa

Terdakwa Kasus Pidana Investasi Bodong Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Kecewa. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Alvin Lim bersama pengurus kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi teatrikal pocong di lapangan Monas yang berhadapan dengan Istana Kepresidenan, terkait kasus bos besar KSP Indosurya, Henry Surya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap June Indria, terdakwa kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) memicu kekecewaan para korban.

Satu di antaranya adalah Jenni.

Dirinya mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan sangat menyimpang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Desember 2022, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.

Jenni pun menduga putusan tersebut merupakan skema yang disusun oleh para mafia hukum.

Mengingat, Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim kini dibungkam dalam penjara.

"Saya sangat yakin bahwa putusan lepas ini ada oknum mafia di belakangnya. Mereka sudah rencanakan menahan untuk membungkam Alvin Lim di tahanan, sehingga bebas manuver," ungkap Jenni ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

"Saya kecewa, justru lawyer yang berani dan bela kami dipenjarakan 4,5 tahun, sedangkan penjahat yang mengasak Rp 106 triliun Kejaksaan tidak berhasil membuktikan dakwaannya. Dimana tajamnya Kejaksaan Agung?," ujarnya kecewa.

Hal senada disampaikan Tommy.

Dirinya mengungkapkan pesan Alvin Lim terkait kasus KSP Indosurya sebelum dipenjara.

"Sebelumnya Pak Alvin Lim sudah menginformasikan agar waspada kepada oknum. Tentunya wajar kecurigaan masyarakat, melihat mencong jauh putusan pengadilan, sehingga hakim berani melepaskan penjahat kelas kakap," ujarnya.

Baca juga: Dedi Kusnandar: Laga Lawan Madura United FC Pembuktian Persib Bandung Pantas di Papan Atas Liga 1

Baca juga: Tertibkan Tambang Ilegal, Pemprov Jawa Barat Bentuk Satgas Pertambangan

Sementara itu, Kate Victoria Lim ragu bahwa hakim adil dan lurus dalam kasus Indosurya.

"Masyarakat, terutama korban Investasi bodong menangis dan banyak meninggal dunia karena uang mereka dicuri," ungkap Kate.

Kate Victoria Lim menegaskan hukum dan keadilan di Indonesia sudah runtuh atas lepasnya June Indria dari kasus Indosurya skema ponzi terbesar di Indonesia.

"Ayah saya adalah satu-satunya orang rela berkorban demi korban investasi bodong, dan waktu telah membuktikan ayah saya sering difitnah bahkan dikriminalisasi. Sedangkan, kriminal sesungguhnya yang merugikan 23.000 korban masyarakat dibiarkan bebas dengan putusan hakim," ungkap Kate.

Divonis Lepas

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved