PSSI

Amir Burhanudin Ketua Komite Pemilihan PSSI Jelaskan Tahapan Calon Ketum, Waketum dan Exco

Dalam tahapan yang harus dilewati, para Calon Ketua Umum dan Calon Wakil Ketua Umum harus melewati sejumlah tahapan.

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhilah | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Amir Burhanudin Ketua Komite Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tak lama lagi sepak bola Indonesia akan memasuki babak baru jelang habisnya masa jabatan pengurus PSSI periode 2019-2023.

Pergantian posisi strategis itu akan terjadi lewat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang dijadwalkan 16 Februari mendatang.

Dalam tahapan yang harus dilewati, para Calon Ketua Umum dan Calon Wakil Ketua Umum harus melewati sejumlah tahapan.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaiman jika dari semua calon tersebut tidak lolos seleksi?

Ketua Komite Pemilihan (KP), Amir Burhanudin, menjelaskan skema bagaimana jika hal tersebut terjadi.

Ketum PSSI Mochamad Iriawan didampingi Waketum PSSI Iwan Budianto dan Sekjen PSSI Yunus Nusi memimpin pemilihan anggota Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) jelang Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, 16 Februari mendatang.
Ketum PSSI Mochamad Iriawan didampingi Waketum PSSI Iwan Budianto dan Sekjen PSSI Yunus Nusi memimpin pemilihan anggota Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) jelang Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, 16 Februari mendatang. (Tribunnews/Alfarizy AF)

"Itu adalah case (kasus-red) khusus, dan tentu tahapan ini kan dirancang agar semuanya terpenuhi. Ada peluang itu (pengajuan calon) untuk dibuka kembali," kata Amir.

"Contoh nih, calon ketua kok tidak ada yang memenuhi syarat semuanya. Ya kami akan buka lagi, tahapan akan kami susun ulang," jelasnya.

Tak sampai di situ, hal itu termasuk pemilihan komite eksekutif (Exco) yang berjumlah 12 orang dengan komposisi wajib satu perempuan.

Amir mengatakan, pihaknya dalam hal ini tentu akan terus berupaya agar semua calon itu bisa disaring dengan optimal.

"Termasuk komite eksekutif yang jumlahnya 12, tapi ternyata gak sampai 12, itu akan kami buka lagi untuk beberapa," tutur Amir.

"Dari kuota exco, harus ada keterwakilan perempuan minimal satu. Itu minimal, boleh lebih, itu ketentuan statuta," sambungnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, KP juga akan ditemani oleh Komite Banding Pemilihan (KBP) yang akan menampung semua banding yang diajukan oleh para calon.

Baca juga: Mantan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria Daftar jadi Bakal Calon Waketum PSSI Periode 2023-2027

Baca juga: Erick Thohir Mantan Bos Inter Milan Siap Bongkar Total Sepak Bola Indonesia

Dua elemen itu dipilih berdasarkan hasil dari Kongres Biasa PSSI yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Nantinya, KP dan KLB akan bertugas mengurus semua hal yang berkaitan dengan pemilihan Calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved