Kriminalitas

Ayah Kandung yang Sandera Anaknya di Depok Diduga ODGJ, Anggap Dirinya Anggota TNI

Negosiasi antara polisi dan pelaku sempat berjalan alot. Namun, pelaku terus melakukan penyanderaan terhadap anaknya di rumah.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Ilustrasi penyanderaan anak 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Ayah kandung yang menyandera anaknya di Depok, inisial Y diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Demikian pernyataan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (11/1/2023).

"Kami amankan di Polres Metro Depok, untuk kami tindaklanjuti apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya atau memang benar gangguan jiwa," ujar Hengki, kepada wartawan.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyebut pelaku bahkan menganggap dirinya sebagai anggota TNI AD, padahal hanya warga sipil.

"Yang bersangkutan warga sipil, namun menganggap dirinya Kopral Peleton Angkatan Darat, dalam istilah yang bersangkutan," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (Dok.Warta Kota)

Lebih lanjut, Hengki mengatakan kepolisian akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan mental pelaku.

Di sisi lain, ia mengungkap bahwa kondisi fisik korban dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka.

Sedangkan korban saat ini dalam penanganan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. 

"Kami berhasil selamatkan putrinya yang berusia tiga tahun dan kami bawa ke Polres untuk ditangani khusus oleh Unit PPA dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok," kata Hengki.

Kronologi

Sebelumnya Polisi mengungkap kronologi penyelamatan bocah perempuan berusia 3 tahun yang disandera ayah kandungnya di Cilodong, Depok.

Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, awalnya bocah itu disandera pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran pelaku curanmor di Sukmajaya, Depok.

Di sisi lain, pihaknya juga menerima informasi soal bocah perempuan yang disandera oleh pelaku inisial Y dengan menodongkan sangkur di leher anaknya itu.

"Pada saat tim Jatanras sedang tangkap curanmor dan koordinasi Polsek Sukmajaya, dapat info terjadi penyanderaan," ujar Hengki, dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

"Kasubdit Jatanras datang dan melihat situasi saat itu pisau sudah ditempelkan di leher, anak nangis," sambungnya.

Hengki menuturkan bahwa tim sniper kemudian didatangkan ke lokasi untuk berjaga-jaga. 

"Apa perlu dilakukan diskresi penembakan kita belum tahu. Saat itu, kita nggak dapat gambaran siapa orang ini," kata Hengki.

"Kita sarankan situasi krisis itu perlu undang sniper, Gegana apa Brimob karena situasi saat itu," lanjut dia.

Negosiasi antara polisi dan pelaku sempat berjalan alot. Namun, pelaku terus melakukan penyanderaan terhadap anaknya di rumah.

Pelaku sambil menodongkan sangkur di leher anaknya yang terus menangis.

"Sempat dibujuk segala macam. Diantarkan rokok, tetap, disiapkan minum. Kita soft approach adiknya, tapi malah dimarahi, pakai ayat Al-Quran," kata Hengki.

"Anaknya terus nangis, dia nangisnya sampai jam 2 masih nangis terus. Baru tertidur jam 3," sambungnya.

Melihat polisi yang ada di lokasi, ucap Hengki, membuat pelaku kian beringas. 

"Seperti orang gila. Jadi harus sama orang yang kenal, jadi sama adiknya yang biasa mijitin," ujar Hengki.

6 jam berjalan, ia mengatakan polisi akhirnya dapat masuk ke dalam rumah. Pelaku berhasil diamankan dan korban turut dievakuasi.

"Dia nggak tidur-tidur selama 6 jam, sambil ngerokok sambil pisau disimpan di lantai, sampai lengah begitu anak disimpan di sisi kiri, pisau diambil di kanan," ucap dia.

"Tim Brimob, Jatanras langsung serbu ke dalam akhirnya anaknya bisa diamankan," ujar Hengki.

Kini, polisi telah mengamankan pelaku serta anaknya di Polres Depok.

Adapun polisi turut berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan pendampingan kepada korban. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved