Kriminalitas
Perkosa Remaja Putri di Klapanunggal Bogor, Dua Pemuda Diringkus Polisi
AR ditemukan disemak-semak sekitar persawahan yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KLAPANUNGGAL - Polsek Klapanunggal berhasil meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (2/1/2023).
Tindak pidana pemerkosaan disertai upaya pembunuhan itu menimpa AR (14) pada Rabu (28/12/2022) lalu.
AR ditemukan disemak-semak sekitar persawahan yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan MD (19) dan S (19) sebagai tersangka pelaku persetubuhan terhadap AR.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, MD dan S diduga melakukan upaya persetubuhan disertai percobaan pembunuhan dan pencurian," kata Iman, Senin (2/1/2023).
Iman menjelaskan tindak pemerkosaan ini berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial.
"Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300.000 per hari," ucapnya.
Lalu dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung di bawa ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku," imbuhnya.
Selain itu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban.
Baca juga: Menghilang Sepekan, Pria di Klapanunggal Bogor Ditemukan Meninggal Dunia Dekat Makam Orangtuanya
Baca juga: Cabuli Balita di Rumah Kosong, Kakek 73 Tahun di Klapanunggal Bogor Ditangkap Polisi
Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dua pelaku ini diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," papar AKBP Iman Imanuddin.
Sebagai informasi, AR ditemukan tergeletak di rumputan area sawah yang berada di wilayah Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022) pagi.
Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/AKBP-Iman-Imanuddin-98.jpg)