Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun Ini Capai 124 Aduan, Sebagian Sudah di Verifikasi
Sedangkan 29 dari 124 aduan diantaranya sudah di verifikasi administrasi dan 18 lainnya sudah terverifikasi materil
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 124 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia selama 2022 ini.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menagatakan, dari ratusan aduan tersebut, 44 diantaranya terjadi pada Desember 2022.
Sedangkan 29 dari 124 aduan diantaranya sudah di verifikasi administrasi dan 18 lainnya sudah terverifikasi materil.
"Dari keseluruhan proses verifikasi yang dilakukan, terdapat 49 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang lolos verifikasi materil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara," ucap Heddy di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).
Simak video berikut ini:
Sedangkan aduan yang terjadi selama Desember dikatakan Heddy memiliki beberapa catatan.
Yakni pengaduan baru diterima dan 29 pengaduan baru dilakukan proses penetapan jadwal verifikasi administrasi.
Kedua, Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan.
Baca juga: PAD Kota Depok 2022 Melebihi 100 Persen dari yang Ditargetkan, BPHTB Mendominasi
Ketiga, proses verifikasi material (perbaikan materil oleh pengadu) sebanyak satu kali.
Keempat, Proses pemberkasan pelimlahan perkara ke persidangan sebanyak 4 aduan. (m32)