Depok Hari Ini
PAD Kota Depok 2022 Melebihi 100 Persen dari yang Ditargetkan, BPHTB Mendominasi
Seluruh pajak daerah yang didapat Pemerintah Kota Deopk tahun ini melebihi 100 persen dari yang ditargetkan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sepanjang 2022 ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatatkan sejumlah penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sembilan objek pajak yang disasar.
Kepala BKD Kota Depok Wajid Suryono mengatakan, dari kesembilan objek pajak itu, semuanya menunjukan hasil yang baik yakni melampaui dari target yang telah ditentukan.
"Alhamdulillah, seluruh target pajak daerah telah terpenuhi sebelum 31 Desember 2022," papar Wahid seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (31/12/2022).
Sembilan objek pajak itu yakni pajak hotel sebesar Rp 12 miliar dengan realisasi Rp 13 miliar, target pajak restoran sebesar Rp 229 miliar dengan realisasi Rp 238 miliar, dan target pajak hiburan Rp 16 miliar dengan realisasi Rp 17 miliar.
Simak video berikut ini:
Kemudian, target pajak reklame Rp 33 miliar dengan realisasi Rp 36 miliar. Serta target pajak penerangan jalan sebesar Rp 114 miliar dengan realisasi Rp 120 miliar.
"PAD lain juga diperoleh dari pajak parkir targetnya sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 20 miliar, pajak air tanah targetnya sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 16 miliar," ujarnya.
"Lalu, target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 376 miliar dengan realisasi Rp 378 miliar. Serta target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu Rp 468 miliar, dengan realisasi Rp 517 miliar," tandasnya.
Baca juga: Hore! Warga Depok Peserta JKN-KIS Bisa Berobat di RSUD ASA Mulai 2023
Dengan data tersebut, Wahid mengaku seluruh pajak daerah melebihi 100 persen dari yang ditargetkan.
Capaian tertinggi dari kesembilannya dikatakan Wahid diraih pada BPHTB.
Wahid berharap, masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak, agar segera membayar sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2022.
Baca juga: Sebanyak 70 Unit Bus Transjakarta Ditambah Saat Perayaan Malam Tahun Baru
"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2022," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Keuangan-Daerah-BKD-Kota-Depok-Wahid-Suryono.jpg)