Narkoba
Polres Bogor Sukses Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Malam Tahun Baru, 129 Paket Sabu Disita
Polres Bogor Sukses Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Malam Tahun Baru, 129 Paket Sabu Berhasil Disita
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KABUPATEN BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini, Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AM dengan barang bukti sebanyak 129 paket sabu seberat 54,16 gram.
"Bahwa Paket sabu siap edar tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku pada saat menjelang perayaan pergantian tahun baru 2023," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor pada Selasa (27/12/2022).
"Yang mana dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini, pelaku menggunakan sistem tempel di suatu tempat," sambungnya.
Sistem tempel yang dimaksud ialah, pelaku manaruh barang haram disuatu tempat, nantinya sesuai arahan penjual, pembeli akan mengambil barang di tempat yang dimaksud.
"Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, Kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang dari peyalahgunaan narkotika menjelang pergantian tahun," ungkap Iman.
Baca juga: Jadwal Poliklinik Puskesmas Cimanggis Depok, Nomor Hotline dan Link Pendaftaraan Online
Baca juga: Kaleidoskop Polresta Bogor Kota Tahun 2022, Kasus Penipuan Naik 2 Kali Lipat Pasca Pandemi Covid-19
Sebagai penutup Iman mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal 10 milyar Rupiah.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News