Metropolitan
Menang di Tingkat Kasasi MA, Abdul Ghoni Ajak Mohammad Ihsan Bergabung di Forkabi
Menang di Tingkat Kasasi MA, Abdul Ghoni Ajak Mohammad Ihsan Bergabung di Forkabi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moch Ihsan melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di Bawah Kepemimpinan Drs. H. Abdul Ghoni.
Pada hari Rabu (21/12/2022) lalu, nama panitia muda perkara atas nama Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Mohammad Ihsan.
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA pada Jumat (23/12/2022).
Informasi ini disampaikan melalui pemberitahuan putusan kasasi dengan Nomor: 529 K/TUN/2022, tertanggal 20 Oktober 2022.
“Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Forkabi yang sah secara hukum Abdul Ghoni mengaku, putusan tersebut adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Forkabi se-Jabodetabek.
Oleh karena itu, pihaknya membuka dengan dua tangan terbuka kepada Mohammad Ihsan untuk bergabung ke Forkabi yang sah.
“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mohammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” kata Ghoni pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Genap Berusia 100 Tahun, PAM Jaya Janji Hadirkan Kedaulatan Air
Baca juga: Upaya Pencegahan Tuberculosis TBC di Tempat Kerja
Ghoni juga meminta, semua pihak terkait menghormati putusan MA sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta ini menyebut, semua perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang.
“Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo hormati putusan MA,” ujar Ghoni.
“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.
Ghoni menambahkan, agar sudara Mohammad Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan.
“Saya Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berfikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Mohammad Ihsan dan jajarannya. Jika, tak diindahkan saya akan lakukan upaya hukum. Sebab, ini sudah putusan MA,” tegas dia.
“Saya rasa Mohammad Ihsan mengerti bahasa hukum dan putusan MA ini. Apalagi, Ihsan advokat. Masa tak mengerti. Tapi, kalau tak mengerti juga kami akan ambil langkah upaya hukum jika Ihsan dam jajaran menggunakan atribut Forkabi dam pakai nama Forkabi,” tambahnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Forkabi-Abdul-Ghoni-di-Kantor-DPP-Forkabi.jpg)