Tragedi Kanjuruhan

Update Tragedi Kanjuruhan-Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut, Segera Dibebaskan

Update Tragedi Kanjuruhan-Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut, Segera Dibebaskan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Status tersangka eks Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, kini resmi gugur.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan keputusan dari jaksa.

 

"Untuk Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur kan sudah berkomunikasi dengan JPU, JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Oleh karena itu, penyidik mengikuti petunjuk dari hasil penelitian secara komprehensif oleh jaksa sehingga Akhmad Hadian Lukita dibebaskan.

 

Status tersangka mantan Direktur PT LIB tersebut saat ini resmi gugur.

Baca juga: Thomas Doll Ingin Persija Jakarta Naik Peringkat di Papan Klasemen Liga 1 Akhir Tahun Ini

Baca juga: Tiga Hari Jelang Perayaan Natal, Terminal Bayangan di Parung Kabupaten Bogor Sepi Penumpang

"Proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan. Istilahnya bukan SP3 ya," kata jenderal bintang dua tersebut.

 

"Tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," sambung Dedi. 

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved