Kriminalitas
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita yang Dibuang di Gunung Putri, Ternyata Pengemudi Ojek Online
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan dibunuh di kontrakan pelaku di wilayah Depok dengan cara dicekik.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya membekuk pembunuh wanita yang mayatnya dibuang di Kali Wika, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jumat (16/12/2022).
Pelaku berinisial AS (29) ini ditangkap di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (20/12/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan dibunuh di kontrakan pelaku di wilayah Depok dengan cara dicekik.
"Korban juga disetubuhi AS dengan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu," kata Iman di Cibinong, Rabu (21/12/2022).
Pelaku merupakan selingkuhan korban. Baik pelaku maupun korban berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
"Korban LH (41) merupakan warga Cilodong, Kota Depok," jelas Iman.
Iman mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena AS juga melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Terduga pelaku AS melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban," tuturnya.
Polisi sudah mengamankan barang-barang bukti berupa barang-barang korban dan alat-alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Barang bukti yqng diamankan berupa satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban," ungkap Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan korban dan terduga pelaku sudah berkeluarga.
"Dua-duanya sudah menikah. Mereka sama-sama berprofesi sebagai ojek online," jelasnya.
Korban memiliki suami dengan 4 orang anak. Sementara terduga pelaku memiliki istri dan 1 orang anak.
"Motif terduga pelaku pembunuhan ini ialah ingin menguasai harta korban, demi bisa mendapatkan biaya untuk pulang kampung ke Kabupaten Indramayu," beber Redhoi.
Menurut Redhoi, awalnya pelaku berniat pulang ke kampung halamannya di Indramayu. Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang.
"Pada 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok," tambahnya.
Baca juga: Hendak Cuci Piring, Pemilik Warung Kaget Temukan Karung Isi Mayat Wanita di Kali Wika Gunung Putri
Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan.
"Pelaku memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor," tandas Redhoi.
Baca juga: Warga Kota Bogor Temukan Mayat Lelaki dengan Luka Terbuka di Aliran Sungai Ciliwung Kedung Halang
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan warga Kampung Dedep Rt 002 RW 008 Desa Tlajung Udik, Gunung Putri Kabupaten Bogor yang menemukan jasad wanita di Sungai Wika pada Jumat (16/12/2022).
Awalnya wanita dalam bungkusan karung itu dikira sebagai bocah perempuan. Namun setelah proses identifikasi, ternyata wanita tersebut adalah LH (41) asal Depok.
AS dikenakan pasal berlapis yaitu 338, 340 dan 360 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Jalan Raya Jakarta-Bogor Ternyata Warga Cibinong