Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan, Jaksa Cecar Keterangan Saksi Ahli Pidana
jaksa secara tidak langsung ingin mengulas tentang SP3-nya kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan
Tayang:
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadhan L Q
Putri Candrawathi istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Jumat (30/9/2022) sore (Warta Kota/Ramadhan L Q)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Kali ini, sidang mengagendakan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari terkait SP3 atau penghentian pengusutan suatu kasus oleh penyidik kepolisian.
SP3 yang dimaksud adalah mengenai kasus pelecehan yang diduga dialami terdakwa Putri Candrawathi dengan terduga pelaku Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli perihal status Putri Candrawathi yang gugur sebagai saksi maupun korban lantaran keputusan Surat Penghentian Penyidika atau SP3.
Saksi ahli pun menerangkan jika saksi yakni Putri Candrawathi dapat dibagi menjadi dua bagian yakni saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung, dan saksi korban.
"Ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu," kata Alpi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Jawaban itu pun membuat jaksa menegaskan pertanyaan mengenai status saksi dan korban yang disematkan kepada seseorang dalam tahapan proses pidana.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Kecerdasan Ferdy Sambo di Atas Rata-rata, Miliki Imajinasi & Kreatifitas Baik
"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.
"Setelah (pembuatan) laporan," jawab Alpi.
"Setelah laporan kan, termasuk saksi korban?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Kabar Kecamatan Cipayung Depok, Lapangan Cipayung Ditata, Warga Berharap Tidak Ada Pungutan Masuk
"Iya," jawab Alpi menimpali.
Pertanyaan jaksa secara tidak langsung ingin mengulas tentang SP3-nya kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Alhasil, Jaksa mulai mengungkit kembali pertanyaan yang menyinggung status Putri Candrawathi yang kini melekat sebagai terdakwa, bukan korban pelecehan seksual. Sebab, laporan telah dihentikan.
Baca juga: Menghilang Sepekan, Pria di Klapanunggal Bogor Ditemukan Meninggal Dunia Dekat Makam Orangtuanya
"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada lagi," jawab Alpi. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-654.jpg)