Metropolitan
Showroom di Lenteng Agung Tak Miliki IMB, Kepala PTSP Jaksel: Kalau Tidak Sesuai Harus Dibongkar
Showroom di Lenteng Agung Tak Miliki IMB, Kepala PTSP Jaksel Terjunkan Tim: Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyoroti pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan.
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha tersebut.
"Nanti dari tim UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar, " kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi, Senin (19/12).
Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan.
Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan pada tanggal 29 November 2022 lalu.
Sementara, kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.
"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar, " kata Ririn.
Selain itu, kata Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan.