Metropolitan

Showroom Mobil di Lenteng Agung Disegel, Ketua RT Merasa Dibohongi Soal Perizinan Pembangunan

Ketua RT di Lenteng Agung Merasa Dibohongi Soal Perizinan Pembangunan Showroom Mobil 

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Proyek pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No 8 RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No 8 RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipertanyakan oleh ketua RT setempat. 

 

Meski fisiknya sudah mencapai dua lantai, pembangunan showroom salah satu perusahaan dealer mobil itu ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

 

"Belum ada tanda tangan warga kiri kanan depan belakang, " kata Mulyadi, Ketua RT 03/01, saat dihubungi pada Kamis (15/12). 

 

Tanda tangan warga sekitar disebutnya salah satu syarat pengajuan proses penerbitan IMB. 

Karena itu, Mulyadi pun memastikan jika proyek pembangunan showroom tersebut tidak memiliki IMB. 

 

Tak hanya itu, showroom tersebut juga dipastikannya tidak mengantongi izin analisa dampak lingkungan (amdal). 

 

"Saya pun sempat menanyakan ke pihak kontraktor, tapi mereka bilang sudah ada izinnya, dibohongin juga saya, " katanya. 

 

Mulyadi mengatakan, jika bangunan showroom itu tidak memiliki IMB, sudah seharusnya disegel oleh petugas.

 

Pemberitahuan rencana kegiatan dari pihak kontraktor kepada dirinya sebagai ketua RT, kata dia, bukan berarti proses pembangunan bisa berjalan tanpa IMB.

Baca juga: Perekonomian Menggeliat Berkat Event International, Gubernur NTB Doakan Sandiaga Uno Jadi Presiden

Baca juga: Diamputasi, Rafly Pede Bisa Kembali Berjalan Tegak Berkat Kaki Palsu dari Nur Azizah dan Kemensos

Pantauan wartawan di lokasi pada Kamis (15/12), memang tidak terlihat plang IMB terpasang di area bangunan. 

 

Namun sebuah baner berwarna merah dengan tulisan "Bangunan Ini Disegel" terpampang di bagian depan bangunan. 

 

Kendati demikian, sejumlah pekerja terlihat memasang rangka atap menggunakan besi baja. 

 

Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa Budiono membenarkan kalau bangunan tersebut belum memiliki IMB. 

 

"Sudah kita segel, " katanya singkat.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved