Narkoba

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 2 Pengedar & Amankan 80 Lebih Bungkus Tembakau Sintetis

80 Lebih Bungkus Tembakau Sintetis Berhasil diamankan, 2 Pelaku ditangkap, 1 Buron

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tembakau sintetis yang berhasil diamankan dari dua pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (14/12/2022).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (14/12/2022). 

 

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto. 

 

Kedua pelaku tersebut antara lain, AS (35) dan RP (37).

Keduanya ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok seberat 5,56 gram. 

"Satu bungkus plastik besar warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 357,2 gram, tujuh bungkus plastik klip besar warna silver narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 775,0 gram," ungkap Agus berdasarkan keterangan yang diterima oleh wartawan Wartakotalive.com, Kamis (14/12/2022). 

 

"80 bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 600,0 gram , " sambungnya. 

 

Agus mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan Aria Surialaga, Pasir Kuda, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetisi dan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat. 

 

"Tim opsnal unit 1 mengamankan 2 orang laki-laki yang mencurigakan di sekitar TKP yang dimaksud," ungkap Agus. 

Baca juga: Rilis Lagu Its Over, Yoda Idol Akui Ingin Bahagiakan Diri Sendiri

Baca juga: Dukung Rencana Pengembangan Kampus UMBR, Pemkab Bogor Siap Perbaiki Infrastruktur di Bogor Barat

Setelah di lakukan pemeriksaan badan, di temukan 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok dari dalam tas AS. 

 

Dari RP di temukan 1 bungkus plastik berukuran sedang dengan isi yang sama, yakni narkotika jenis tembakau sintetis seberat 40,94 gram dan 1 bungkus klip kecil dengan berat 0,38 gram. 

 

"Diintrograsi AS dan RP, mengakui kalau RP mau menukarkan 1 bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau dengan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan menurut keterangan mereka, bahwa narkotika jenis sabu yang akan ditukarkan sudah disimpan di Jalan Komplek Mina Bhakti, Bogor Selatan," jelas Agus

 

"Disimpan di pinggir jalan di rumput-rumput atau sesuai dengan peta yang telah di kirim oleh pria berinisial KIW yang sedang kita buru, sebagai pemilik narkotika jenis sabu," sambungnya. 

 

Kemudian, kepolisian pun menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi polisi pun menemukan narkotika jenis sabu. 

 

"Kepada kepolisian, RP mengakui kalau 1 bungkus plastik sedang tembakau sintetis tersebut dia dapat dengan cara diberi oleh AS," ungkap Agus. 

 

"Sedangkan narkotika jenis sabu di dapat dari KIW (DPO)," sambungnya

 

AS pun mengakui kalau dirinya masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah banyak di kontrakannya yang beralamat di Jalan Raya Laladon, Kab Bogor, Jawa Barat. 

 

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.  

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved