Ratusan Kilogram Narkoba Diamankan Polda Metro Jaya dari Ratusan Tersangka Saat Gelar Operasi

barang bukti antara lain sabu 13,07 kilogram, ganja 147,22 kilogram, ekstasi 2.088 butir, obat baya 229,759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya tahun 2022. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya tahun 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa operasi tersebut digelar selama dua pekan, mulai dari 16 sampai dengan 30 November 2022.

Total barang bukti yang disita antara lain sabu 13,07 kilogram, ganja 147,22 kilogram, ekstasi 2.088 butir, obat baya 229,759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram, dan cairan narkotika 1,17 liter.

Zulpan mengatakan operasi dilakukan dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Feni Rose Bungkam Jalani BAP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Metro Jakarta Selatan

"Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba," ujar Zulpan, saat konferensi pers, Selasa (13/12/2022).

Adapun jumlah pengungkapan, yakni jumlah kasus sebanyak 222 Laporan Polisi (LP), jumlah tersangka sebanyak 278 orang terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar, dan 79 orang pemakai.

"Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka target operasi atau 100 persen," kata Zulpan.

Baca juga: Ibrahim Senang Bisa Kembali Mendengar Berkat Bantuan Atensi Indonesia Mendengar Kemensos RI

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," tutur Zulpan.

Ia menegaskan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah.

Baca juga: Datang ke SDN Pondok Cina 1 Beji Depok, Cornelia Agatha Sebut Hak Anak Adalah Merdeka Dalam Belajar

"Karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu, pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," katanya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved