Bareskrim Keluarkan Red Notice Dua Tersangka Robot Trading Net89 yang Diduga Kabur ke Luar negeri
Red Notice diterbitkan untuk dua tersangka yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie yang diduga kabur ke luar negeri
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 masih terus bergulir hingga saat ini.
Teranyar, Polri menerbitkan red notice kepada dua tersangka kasus tersebut, yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, penerbitan red notice itu disebabkan dua tersangka diduga berada di luar negeri.
Red Notice ialah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Simak video berikut ini:
"Sudah (diterbitkan red notice)," ujar Chandra dalam keterangan yang diterima pada Selasa (6/12/2022).
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," sambung dia.
Kendati demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Net89 yang lain.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Tampung Masukan Masyarakat Untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan Sunda, Ini Poinnya
Chandra menuturkan saat ini pihaknya masih berfokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka.
"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka (yang ada di Indonesia) sudah kita cekal semua," kata dia. (m31)