Narkoba
Polres Bogor Tangkap 40 orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Orang Perempuan
Polres Bogor Tangkap 40 orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Orang Perempuan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra (kiri) dalam konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (2/11/2022).
Selain itu, wilayah operasi lainnya adalah Kecamatan Cigombong, Klapanunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Kecamatan Nanggung.
"Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Para tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2; Pasal 112 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.
"Mereka mendapat ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ungkap Kompol Wisnu.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Berita Terkait