Selasa, 28 April 2026

Video Viral

Pitra Romadoni Tersenyum, Menganggap Kasus Video Syur Gisella Anastasia Sudah Selesai

Pitra Romadoni selaku pelapor tidak tahu mengenai proses hukum kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu di Polda Metro Jaya

Tayang:
Editor: Umar Widodo
Instagram
Pitra Romadoni pengacara yang melaporkan Gisella Anastasia yang sempat tersandung kasus video syur berdurasi 19 detik dengan Michael Yokinobu de Fretes. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia dab Michael Yokinobu tak terdengar kabar lagi, usai Gisel dan Nobu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Dimana Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu dilaporkan oleh seorang advokat bernama Pitra Romadoni, pada November 2020.


Lantas, apakah kasus video syur Gisella Anastasia dab Michael Yokinobu sudah dihentikan oleh penyidik?


Pitra Romadoni selaku pelapor tidak tahu mengenai proses hukum kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu di Polda Metro Jaya, apakah sudah berhenti atau belum.

 


"Hemm saya belum tau belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni seraya tersenyum, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.


Perkiraan Pitra dikarenakan penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah ditangkap dan divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp 50 juta.


"Terlepas penyidik membuka kasus baru itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," ucapnya.


"Terlepas siapa pemeran kewenangan penyidik. Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai damai aja," sambungnya.


Meski tak mengenal Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu, Pitra selaku pelapor sudah memaafkan kedua tersangka atas video syur yang dianggap meresahkan masyarakat.


"Kalau saya pribadi sudah memaafkan kasus yang bersangkutan. Kalah prosesnya ya diserahkan ke penyidik aja," ujar Pitra Romadoni.

Baca juga: Kasus Video Asusila Berlanjut, Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya

Baca juga: Ini Alasan Polisi Memanggil Kembali Gisella Anastasia Soal Kasus Video 19 Detik


Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan Gisella Anastasia, Michael Yokinobu, dan penyebar video syur mereka ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, awal November 2020.


Laporan tersebut langsung diproses oleh Polda Metro Jaya. Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila akhir Desember 2020 oleh penyidik.


Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Namun, Gisella Anastasia tidak ditahan penyidik atas dasar kemanusiaan, karena memiliki anak yang berusia dibawah lima tahun.


Penyidik meminta Gisella Anastasia menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya usah ditetapkan sebagai tersangka. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved