Metropolitan
PDIP Tak Setuju dengan Wacana Jokowi Hapus Wali Kota dan Bupati di Jakarta
PDIP Tak Setuju dengan Wacana Jokowi Hapus Wali Kota dan Bupati di Jakarta, Ini Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta tak setuju dengan Wacana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghapus jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta.
Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang ini menyebut, jabatan itu harus tetap ada untuk membantu Gubernur dalam melayani masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, peran Wali Kota dan Bupati di Jakarta masih sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan Gubernur ke tingkat bawah.
Kedua jabatan itu juga berperan sebagai pembina pegawai yang ada di wilayah dari tingkat Kota dan Kabupaten sampai kecamatan dan kelurahan.
“Urgensinya apa? Kalau untuk perampingan, saya kira kan nggak perlu menghapus Wali Kota. Karena ini kan pelayanan masyarakat kan berjenjang, dengan ada Wali Kota ini harapannya hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh Wali Kota barulah masuk ke Gubernur,” kata Gembong pada Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, jika jabatan Wali Kota dihapus maka layanan publik yang harus dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta nanti akan terlalu jauh untuk menjangkau kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW.
Baca juga: Satpam Warung Sate Shinta Ungkap Detik-detik Gempa Bumi di Cianjur: Terdengar Dentuman Seperti Bom
Baca juga: Andre Onana Berselisih dengan Rigobert Song, Federasi Sepak Bola Kamerun Langsung Beri Hukuman
Hingga kini, DPRD DKI Jakarta sedang menggodok bentuk pemerintahan DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) IKN.
“DPRD DKI Jakarta juga memberikan usulan kaitan dan kritisi terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 (tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota NKRI) yang dipelopori oleh pansus IKN, kan gitu. Pansus IKN itu menggodok usulan dari DPRD untuk merevisi UU 29/2007,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN. Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Angka Stunting Jakarta Capai 16 Persen, Anggota Dewan Desak Pemprov DKI Hadirkan Terobosan |
![]() |
---|
Kerajaan Inggris Dukung Pembangunan MRT Fase III Koridor East-West dengan Nilai Investasi Rp 19,3 T |
![]() |
---|
Dibanggakan Anies, PSI Anggap Turnamen Formula E 2022 Bikin Jakpro Buntung-Rugi Setengah Triliun |
![]() |
---|
Tiga Hari Terjebak di Dalam Sumur, Kucing Oren Berhasil Diselamatkan Personil Gulkarmat Jaktim |
![]() |
---|
Ditinggal Anies, Proyek Saringan Sampah TB Simatupang yang Digagas Sebelum Pensiun Molor dari Target |
![]() |
---|