Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Buruh Depok: Semua Buruh Harus Terjamin BPJS
Wido Pratikno menjelaskan bahwa semua buruh seharusnya terjamin jaminan BPJS tenaga kerja, kematian, pensiun dan lainnya
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah secara resmi diputuskan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum, baik provinsi atau kota/kabupaten (UMP atau UMK) tahun 2023 akan naik.
Kenaikan tersebut ditetapkan maksimal sebesar 10 persen pada tahun 2023.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno bahagia mendengar kabar tersebut.
Simak video berikut ini:
Namun dirinya tetap mempunyai harapan tersendiri bagi para buruh, terutama di Kota Depok.
"Jadi kami berharap adanya upah yang diputuskan Pemkot Depok, tentang upah di atas satu tahun," jelasnya saat dihubungi oleh TribunnewsDepok.com, Kamis (24/11/2022).
Dirinya juga berharap nantinya para buruh di Kota Depok bisa semakin sejahtera.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Kejari Depok Lakukan Rekonstruksi dengan Terjunkan Dua Jaksa
"Jadi bagi para buruh yang belum mendapatkan jaminan, seharusnya semua buruh terjamin dengan BPJS," ungkapnya.
Wido Pratikno menjelaskan bahwa semua buruh seharusnya terjamin jaminan BPJS tenaga kerja, kematian, pensiun dan lainnya.
"Kemudian ada kesehatan juga yang memang semua buruh seharusnya terjamin," ujar Wido.
Baca juga: Samsat Depok Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan, Camat Cinere Berharap Warga Bisa Memanfaatkan
Menurutnya masih banyak buruh yang belum mendapatkan jaminan dari BPJS.
"Karena masih banyak juga teman-teman buruh yang belum mendapatkan jaminan BPJS," ucap Wido.