Kabar Artis

Bacakan Eksepsi Sambil Menangis, Nikita Mirzani Minta Hal Ini kepada Majelis Hakim

Bacakan Eksepsi Sambil Menangis, Nikita Mirzani Minta Hal Ini kepada Majelis Hakim

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (21/11/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERANG - Nikita Mirzani membacakan langsung eksepsinya dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).

 

Adapun Nikita Mirzani memohon dua permintaan kepada majelis hakim pada akhir pembacaan nota keberatannnya.

 

Dia ingin membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.

 

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Lanjut, kedua, Nikita Mirzani meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

 

Diketahui Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten

 

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Traffic Update, Jalan Margonda Raya Kedua Arah pada Senin Sore Ramai Lancar

Baca juga: Gelar Rapat Kerja Bersama, bank bjb dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Membangun Negeri

Eksepsi yang dibacakannya juga ditujukan kepada ketiga anaknya.

 

Menurutnya, sebagai terduga pelaku pencemaran baik dirinya heran karena diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved