Kota Depok
Digugat Ahli Waris, YPKC Tegaskan Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok Beberkan Empat Sertifikat
Digugat Ahli Waris, YPKC Tegaskan Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok Beberkan Empat Sertifikat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tanah milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) di Jalan Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, digugat ahli waris Bolot bin Jisan.
Tanah seluas 19.185 m2 ini diklaim dimiliki oleh keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan secara turun temurun.
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus membantah klaim ini dan menegaskan tanah itu milik mereka.
"Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang kuat atas tanah itu," kata Dwi Rudatiyani, kuasa hukum YPKC, Selasa (15/11/2022).
Dia menambahkan ada empat Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memperkuat klaim YPKC atas kepemilikan lahan itu.
Pertama, Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.
Kedua, Sertipikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.
Ketiga, Sertipikat Nomor: 01121, seluas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Keempat, Sertipikat Nomor: 01122, seluas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Siswa SDN Pondok Cina 1 Sementara Menumpang Sekolah, Belajar Pagi dan Siang
Baca juga: Sempat Kecewa, Ahmad Dhani Ngaku Lega Konser Dewa 19 di JIS Ditunda, Ini Alasannya?
Selain 4 sertifikat, lanjut Dwi, kepemilikan YPKC atas lahan tersebut diperkuat dengan Putusan-Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016, tertanggal 21 Desember 2016.
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUN-BDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
3. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022.
"Pihak Penggugat/Pembanding yakni Ahli Waris Bolot Bin Jisan tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan," jelas Dwi.
Dalam Surat Keterangan Status Perkara No.W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok, tidak ada upaya hukum kasasi sehingga dinyatakan telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Menurut Dwi, perkara dengan Register No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, di Pengadilan Negeri Depok tertanggal 13 April 2022 merupakan Gugatan yang diajukan oleh Sdr. Sayuti (Ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi) terhadap Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC).
"Gugatan ini sudah diperiksa dan diputus Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Sdr. Sayuti tidak dapat diterima dan perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)," tuturnya.
Dwi menambahkan semua bukti-bukti yang diuraikan di atas dan juga dalil-dalil gugatan Ahli Waris Bolot bin Jisan telah telah diuji secara materiil oleh Majelis Hakim pada persidangan di beberapa pengadilan dan terakhir di Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2022.
"Kebenaran dari kepemilikan atas tanah tersebut adalah sah milik Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC) sudah tidak dapat terbantahkan lagi kebenarannya secara Hukum," tandas Dwi.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News