Kota Depok
Digugat Ahli Waris, YPKC Tegaskan Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok Beberkan Empat Sertifikat
Digugat Ahli Waris, YPKC Tegaskan Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok Beberkan Empat Sertifikat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tanah milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) di Jalan Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, digugat ahli waris Bolot bin Jisan.
Tanah seluas 19.185 m2 ini diklaim dimiliki oleh keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan secara turun temurun.
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus membantah klaim ini dan menegaskan tanah itu milik mereka.
"Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang kuat atas tanah itu," kata Dwi Rudatiyani, kuasa hukum YPKC, Selasa (15/11/2022).
Dia menambahkan ada empat Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memperkuat klaim YPKC atas kepemilikan lahan itu.
Pertama, Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.
Kedua, Sertipikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.
Ketiga, Sertipikat Nomor: 01121, seluas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.