Kota Depok

Digugat Ahli Waris, YPKC Tegaskan Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok Beberkan Empat Sertifikat

Digugat Ahli Waris, YPKC Tegaskan Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok Beberkan Empat Sertifikat

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pihak ahli waris memasang plang di lahan Sengketa antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dengan keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok pada Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tanah milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) di Jalan Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, digugat ahli waris Bolot bin Jisan.

 

Tanah seluas 19.185 m2 ini diklaim dimiliki oleh keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan secara turun temurun.

 

Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus membantah klaim ini dan menegaskan tanah itu milik mereka.

 

"Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang kuat atas tanah itu," kata Dwi Rudatiyani, kuasa hukum YPKC, Selasa (15/11/2022).

 

Dia menambahkan ada empat Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memperkuat klaim YPKC atas kepemilikan lahan itu.

Pertama, Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.

 

Kedua, Sertipikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.

 

Ketiga, Sertipikat Nomor: 01121, seluas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved