Sidang Vonis Indra Kenz

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pembacaan vonis kepada terdakwa Indra Kenz tersebut dilakukan oleh  Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor: murtopo
Warta Kota
Indra Kenz dihadirkan terkait kasus investasi Bodong, Binomo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu 

Tapi Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Jurnalis Tribunnews.com, Naufal Lanten)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Indra Kenz dan Denda Rp 5 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved