Kasus KDRT Depok

Pria Penganiaya Istri di Cinere Depok Ditetapkan Jadi Tersangka, Motifnya Gegara Utang di Bank

Peristiwa ini berawal dari pelaku yang ingin mengajak korban membahas masalah utang di salah satu bank.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Polres Metro Depok menetapkan MS (jongkok), pria yang viral karena menganiaya istri di depan anaknya di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/11/2022) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - MS, pria yang viral karena menganiaya istri di depan anaknya di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/11/2022) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada TribunnewsDepok.com, Senin (7/11/2022).

Dia menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena masalah utang di bank.

"Motifnya karena masalah utang di bank," ucapnya.

Peristiwa ini berawal dari pelaku yang ingin mengajak korban membahas masalah utang di salah satu bank.

Namun korban tidak mau membahas masalah utang yang segera jatuh tempo itu sehingga terjadi cekcok.

"Pelaku emosi sehingga membanting motornya dan langsung menonjok wajah korban sebanyak tiga kali," ungkap Yogen.

Pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Pekerjaannya juru parkir. Dia langsung diamankan oleh petugas Polsek Cinere beberapa jam setelah kejadian," tandas Yogen.

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved