Kriminalitas

Polres Metro Depok Tangkap 5 Pengedar Sabu dan Kokain yang Kerap Beraksi di Wilayah Depok dan Bogor

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Edwin Siregar mengatakan kelima tersangka ini berasal dari 4 sindikat jaringan narkoba

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Edwin Siregar (kedua dari kiri) dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi Setiadi (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kamis (3/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironomus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok menangkap 5 pria pengedar narkoba di wilayah Depok dan Bogor.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Edwin Siregar mengatakan kelima tersangka ini berasal dari 4 sindikat jaringan narkoba jenis kokain dan sabu.

"Lima tersangka ini berinisial MA, AS, R, PA dan MT," kata Imran di Mako Polres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).

Imran menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MA pada 10 Oktober 2022.

"MA diamankan dengan barang bukti berupa 25 gram sabu di Jalan Raya Pabuaran, Bojong Gede," ucapnya.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan mengamankan AS di Jalan Kalisuren, Tajur Halang, Bogor pada 19 Oktober 2022.

"Dari tangan AS, kita dapatkan barang bukti berupa 21,69 gram sabu dan Rp 88 juta uang tunai hasil penjualan narkoba," jelas Imran.

Berdasarkan pengakuan AS, polisi lalu menangkap R di Jalan H.Gozali, Susukan, Bojong Gede pada 25 Oktober 2022 dengan barang bukti 214 gram kokain.

Lalu pada 26 Oktober 2022, polisi  bergerak ke H. Lisan, Ciganjur, Jakarta Selatan, untuk menangkap PA dan MT.

"Dari dua tersangka terakhir kita sita 88,4 gram sabu," papar Imran.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Anak dan Bacok Istri di Jatijajar Depok, Lantaran Istri Minta Cerai

Secara total, polisi menyita barang bukti berupa 135,09 gram sabu, 214 gram kokain, Rp 88 juta uanh tunai, 2 pak plastik klip, 3 timbangan, dan 5 unit HP.

"Empat jaringan tersebut mendapat barang dari tersangka P dan M yang masih buron," ungkap Imran.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Orangtua Pelaku Serahkan Segala Proses Hukum ke Polres Metro Depok

Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 122 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

"Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana penjara seumur hidup," tutur Imran.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved