Metropolitan
Hore, Kapolri Beri Kesempatan Pemohon SIM yang Gagal Ujian Bisa Langsung Tes Ulang di Hari yang Sama
Hore, Kapolri Beri Kesempatan Kedua Bagi Pemohon SIM yang Gagal Ujian, Bisa Langsung Tes Ulang di Hari yang Sama
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, seperti dikutip pada Kamis (3/11/2022).
Poin berikutnya yang mana masih dalam telegram yang sama, menyatakan bahwa ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Kapolri kemudian meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Baca juga: Lucky Sondakh Meninggal, Angelina Sondakh Kehilangan Figur Setia Dalam Hidupnya
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Ngaku Dapat Bisikan Setan: Langsung Saya Sabet, Anak Lari Saya Kejar Juga
Nomor Whatsapp Pengaduan
Kapolri bahkan juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Listyo Sigit pada telegram tersebut turut memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-melakukan-inspeksi-mendadak-sidak-di-Satpas-SIM.jpg)