Sabtu, 2 Mei 2026

Metropolitan

Hore, Kapolri Beri Kesempatan Pemohon SIM yang Gagal Ujian Bisa Langsung Tes Ulang di Hari yang Sama

Hore, Kapolri Beri Kesempatan Kedua Bagi Pemohon SIM yang Gagal Ujian, Bisa Langsung Tes Ulang di Hari yang Sama

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya, kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.

 

Hal tersebut merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

 

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, seperti dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Poin berikutnya yang mana masih dalam telegram yang sama, menyatakan bahwa ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.

 

Kapolri kemudian meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

 

Baca juga: Lucky Sondakh Meninggal, Angelina Sondakh Kehilangan Figur Setia Dalam Hidupnya

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Ngaku Dapat Bisikan Setan: Langsung Saya Sabet, Anak Lari Saya Kejar Juga

Nomor Whatsapp Pengaduan

 

Kapolri bahkan juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

 

Listyo Sigit pada telegram tersebut turut memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved