Ayah Bunuh Anak
Fakta Baru di Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok, dari Berguru ke Cianjur dan Pakai Narkoba
Rizky Noviyandi Achmad yang mengakui perbuatannya ke petugas kepolisian di Polres Metro Depok menceritakan kronologi aksinya membantai K (11) anaknya.
Sebagai orang tua Rizky, tentu Adang prihatin atas musibah ini dan hanya bisa berharap agar anaknya cepat bertobat.
"Saya pun tidak membenarkan apa yang dilakukannya, hanya saja sebagai orangtua rasa penyesalan tetap ada," paparnya.
"Saya tidak bisa berbuat banyak, semua saya serahkan kepada kepolisian. Yang hanya saya seselkan itu adalah cucu kesayangan saya dan kondisi mantu saya," ujarnya.
Rizky Noviyandi Achmad ngaku pakai narkoba
Tersangka kasus ayah bunuh anak, Rizky Noviyandi Achmad dalamnya jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat pada Rabu (2/11/2022) mengakui perbuatannya yang membunuh putrinya, KPC (11) dan menganiaya istri, Nila Islamia (31).
Rizky juga mengaku telah mengkonsumsi Sabu sebelum melakukan aksinya.
"Ya karena habis memakai narkoba," ujar Rizky saat ditemui oleh wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (2/11/2022).
Rizku yang selama ini bekerja sebagai tenaga rekrutmen dan bertugas sebagai petugas pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Putri itu mengakui mengkonsumsi narkotika jenis Sabu pada malam sebelum kejadian.
Baca juga: Guru Korban Sesali Tragedi Ayah Bunuh Anak di Depok, Membaca Kenangan : Inilah Karya Almarhum
Selain itu, pertikaian dengan korban yang membuat dirinya gelap mata dan melakukan tindakan kejam terhadap istri maupun putrinya.
"Jadi awalnya karena tidak dihargai. Jadi misalkan saya kasih penghasilan dengan berapapun nilainya tidak pernah dihargai," jelasnya.
"Berapapun yang saya kasih, berapapun perjuangan saya, di mata dia (Nila Islamia) tidak berharga gitu," lanjut Rizky.
Baca juga: Penampakan Golok Ayah Bunuh Anak di Depok, Akui Baru Dibeli Setahun Lalu-Baru Dibuka Ketika Tragedi
Rizky merasa bahwa selama ini korban selalu acuh dengan dirinya, bahkan harga diri saya selalu diinjak-injak.
"Memang kewajiban saya harus memberikan nafkah kepada istri saya, tapi setidaknya sedikit banyaknya ucapkan terima kasih gitu," imbuhnya.
Rizky kini hanya bisa menyesali perbuatannya dengan tindakan keji yang diperbuatnya.
Dia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.