Ayah Bunuh Anak
Kerja di Bappenda Bogor, Pelaku Pembunuhan Terhadap Anak Kandung di Jatijajar Depok Langsung Dipecat
Setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok, pelaku langsung dipecat oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Metro Depok menetapkan ayah pelaku pembunuhan terhadap anak di Jatijajar, Kota Depok, sebagai tersangka pada Rabu (2/11/2022).
Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar lantas mengatakan bahwa pelaku bernama Rizki Noviandi Ahmad dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2dan 3 UU RI no 23 tahun 2004.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kombes Imran Edwin Siregar.
Dia menjelaskan pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu saat kejadian pembunuhan itu terjadi.
"Kita tidak tahu apakah dia sering gunakan sabu. Tetapi saat kejadian pembunuhan dia baru saja menggunakan sabu," jelasnya.
Rizki Noviandi Ahmad tega membunuh anaknya sendiri K (11) dan membacok isterinya Nila Islamia hingga kritis di rumahnya di Kelurahan Jatijajar Kota Depok, Selasa (1/11//2022) pagi.
Rizki Noviandi Ahmad sendiri bekerja sebagai pegawai honorer di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Pelaku adalah salah seorang pegawai harian lepas (PHL) di UPT Pajak Gunungputri," kata Staf Bagian Umum Kepegawaian Bappenda Kabupaten Bogor, Entang Wihana saat dikonfirmasi pada Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok, Pelaku Tenaga Rekrutmen Petugas Pajak UPT Gunung Putri
Menurut dia, pelaku merupakan tenaga rekrutmen pada Februari 2019.
"Dia masuk ke Bappenda Kabupaten Bogor tahun 2019," ujarnya.
Setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok, pelaku langsung dipecat oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok, Suasana Terkini di Rumah TKP Tampak Sepi
“Kita langsung lakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” papar pria yang kerap disapa Itang ini.
Dia menambahkan pemberhentian dengan tidak hormat ini sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
"Dalam kontrak kerja ada poin tidak melakan tindakan kriminal atau menggunakan narkoba. Sanksinya langsung dipecat," tandas Itang.