Ayah Bunuh Anak
VIDEO : Pembunuhan Depok Suami Bunuh Anak Istri Kritis Luka Berat
Pembunuhan terjadi di Jatijajar, Tapos, Kota Depok. Pelakunya sang suami yang membunuh istri dan anaknya.
Penulis: murtopo | Editor: Alex Suban
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATIJAJAR - Persitiwa ayah bunuh anak terjadi di Jatijajar, Tapos, Kota Depok.
Selain membunuh anaknya, pria yang belakangan diketahui bernama Rizky Novyandi Achmad juga melukai istrinya hingga luka berat di leher dan wajahdan kini dalam kondisi kritis.
Pembunuhan sadis terjadi di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Tepatnya di Klaster Pondok Jatijajar RT 3 RW 8 Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022) pagi.
Simak Video Berikut :
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Menangis Minta Maaf Kepada Keluarga dan Siap Menebus Dosa
Dari informasi sementara yang diperoleh TribunnewsDepok.com, dugaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh sang bapak.
Sang ayah bernama Rizky Novyandi Achmad, diketahui sebagai pegawai honorer di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor yang bertugas di sebagai pegawai harian lepas (PHL) di UPT Pajak Gunungputri.
Sementara korbannya adalah anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial K (11).
K merupakan siswi kelas 6 di Sekolah Dasar Negeri Sukamaju 9, Komplek Cimanggis Indah, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat
Baca juga: BREAKING NEWS: Bapak Bunuh Anak di Jatijajar Tapos Depok, Istri Kritis Dibacok
Saat peristiwa itu terjadi sang anak akan berangkat sekolah dan memakai seragam SD.
Sang istri ditemukan bersimbah darah di rumahnya. Terlihat sejumlah luka bacokan di kedua tangannya. Bahkan terlihat jari manis dan keliling kiri sang istri putus.
Sang istri diketahui bernama Nila Islamia (31). Jenazah korban yang berstatus ibu rumah tangga kemudian dibawa ke RS Sentra Medika Depok di Jalan Raya Bogor.
Kondisinya saat ini masih kritis.
Sang suami kini telah ditangkap Polsek Cimanggis.
Baca juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak di Depok, Pelaku Membabi Buta Bacok Anak dan Istri hingga Kritis