Rabu, 15 April 2026

Kriminalitas

Tersangka Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipanggil Polisi Hari Ini

Tersangka Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipanggil Polisi Hari Ini

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
(Desy Selviany)
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (15/11/2021). 

"Iya, (siap hadir)," kata dia, secara singkat.

 

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.

Baca juga: Fitri Terkejut Mendengar Keponakannya Meninggal Tragis, Sehari Sebelumnya Sempat Antar Sekolah

Baca juga: Aura Kasih Ngaku Move On, Siap Lepas Status Janda Setelah Setahun Cerai dengan Erycj Amaral

Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

 

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

 

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

 

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

 

Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

 

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

 

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved